BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua
agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang
sakral. Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan
pelestarian kesakralan. Disamping itu ritual merupakan tindakan yang memperkokoh
hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok
yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental. (Djamari, 1993:35)
Hampir
semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh
kepercayaan. Adanya kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh
karena itu, ritual didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat.
Dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari,
baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan seuai dengan
ketentuan, ritual diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan
hadirnya sesuatu yang sakral.
Dalam
kepustakaan sosiologi di tanah air kita terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau
lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan
dari istilah asing social institution.
Namun untuk menentukan padanan yang
tepat dalam bahasa Indonesia mengenai social institution ini, para pakar ilmu-ilmu sosial belum dapat
kata sepakat. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk istilah
tersebut adalah pranata sosial.
Karena ia menunjukan pada adanya unsur-unsur yang mengatur tingkah laku para
anggota masyarakat. Menurut Koentjaraningrat pranata sosial adalah suatu sistem
tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas manusia untuk
memnuhi berbagai kebutuhan khusus mereka dalam masyarakat. Menurut pengertian
ini, lembaga adalah sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi
kebutuhan.
Padanan
lain yang diusulkan oleh ahli ilmu sosial adalah bangunan sosial (terjemahan dari soziale gebilde dalam bahasa jerman). Istilah ini jelas
menggambarkan bentuk dan susunan social
institution itu.
Dari
uraian di atas tampak bahwa istilah lembaga mengandung dua pengertian: pertama
adalah pranata yang mengandung arti
norma atau sistem, kedua adalah bangunan.
B. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1.
Mengetahui konsep ritual dalam Islam
2.
Mengetahui konsep institusi dalam Islam
C. Identifikasi
Sesuai
dengan latar belakang maka dapat diidentifikasi masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, yaitu:
1.
Pengertian ritual dalam Islam
2.
Macam-macam ritual dalam Islam
3.
Pengertian institusi dalam Islam
4.
Fungsi dan unsur-unsur institusi dalam
Islam
D. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian ritual dan institusi
dalam agama Islam
2.
Apa saja tujuan ritual dalam agama Islam
3.
Apa saja fungsi institusi dalam agama
Islam
4.
Apa saja contoh ritual dan institusi
dalam agama Islam.
E. Metode Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini kami menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan
buku-buku sebagai sumber belajar dan referensi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KONSEP
RITUAL DALAM ISLAM
1. Pengertian
Ritual
Ritual adalah pola-pola
pikiran yang dihubungkan dengan gejala atau pun penjelasan-penjelasan yang
mempunyai ciri-ciri mistis.
2. Tujuan
Ritual
Dari segi tujuan,
ritual islam dapat dibedakan menjadi tiga pula, yaitu:
a. Yaitu
ritual yang bertujuan mendapatkan ridha Allah semata dan balasan yang ingin
dicapai adalah kebahagiaan ukhrawi;
b. Ritual
yang bertujuan mendapatkan balasan didunia ini;
c. Ada
yang tujuannya meminta ampun atas kesalahan yang dilakukannya;
3. Macam-macam
ritual
a. Ditinjau
dari tingkatannya dapat dibedakan menjadi 3 tingkatan:
1)
Ritual islam yang primer adalah ritual
yang wajib dilakukan oleh umat islam. Umpamanya, shalat wajib lima waktu dalam
sehari semalam. Kewajiban ni disepakati oleh para ulama karena berdasarkan ayat
al-Qur’an dan hadist Nadi Muhammad Saw.
2)
Ritual islam yang skunder adalah ibadah
shalat sunnah, umpamanya bacaan dalam rukuk dan sujud, shalat berjama’ah,
shalat tahajjud, dan shalat dhuha.
3)
Ritual islam teritier adalah ritual yang
berupa anjuran dan tidak sampai pada derajat sunnah. Umpamanya, dalam hadist
yang diriwayatkan oleh imam Al-Nasa’i dan Ibnu Hibban yang menyatakan bahwa
Nabi Muhammad saw bersabda , “orang membaca ayat kursiy setelah shalat wajib,
tidak tidak akan ada yang menghalanginya untuk mauk syurga. Meakipun ada hadist
tersebut, ulama tidak berpendapat bahwa bacaan ayat kursiy setelah shalat wajib
adalah sunnah. Karena itu, membaca ayat kursiy setelah shalat wajib hanya
bersifat tahsini.
b.
Meninjau ritual dari segi jangkauannya,
yakni sebagai berikut:
1)
Ritual sebagai teknologi, seperti
upacara yang berhubungan dengan kegiatan pertanian dan perburuan.
2)
Ritual sebagai terapi, seperti upacara
untuk mengobati dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3)
Ritual sebagai ideologis /mitos dan
ritual tergabung untuk mengendalikan suasana perasaan hati, nilai, sentimen,
dan perilaku untuk kelompok yang baik. Misalnya, upacara inisiasi yang
merupakan konfirmasi kelompok terhadap status, hak, dan tanggung jawab yang
baru.
4)
Ritual sebagai penyelamatan (salvation),
mislalnya seseorang yang mempunyai pengalaman mistikal seolah-olah menjadi
orang baru, ia berhubungan dengan kosmos yang juga mempengaruhi hubungan dengan
dunia profan.
5)
Ritual sebagai revitalisasi (penguatan
atau penghidupan). Ritual ini sama dengan ritual salvation yang bertujuan untuk
penyelamatan tetapi fokusnya masyarakat.
Secara
umum, ritual dalam islam dapat dibedakan menjadi dua: ritual yang mempunyai
dalil yang tegas dan eksplisit dalam al-Quran dan sunnah, dan ritual yang tidak memiliki dalil, baik dalam al-Quran
maupun dalam sunnah. Salah satu contoh rirual bentuk pertama adalah shalat,
sedangkan contoh ritual kedua adalah
marhabaan, perinngatan hari (bulan) kelahiran Nabi Muhammad saw (muludan Sunda), dan tahlil yang dilakukan keluarga ketika salah satu anggota
keluarganya menunaikan ibadah haji.
B. KONSEP
INSTITUSI DALAM ISLAM
1. Fungsi
dan unsur-unsur institusi
Secara
umum, tujuan institusi itu adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia,
seperti kebutuhan keluarga, hukumekonomi, politik, sosial, dan budaya. Adapun
fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut.
a. Memberikan
pedoman dalam masyarakat dalam upaya melakukan pengendalian sosial berdasarkan
sistem tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku.
b. Menjaga
stabilitas keamanan masyarakat
c. Memberikan
pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan
dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Berdasarkan
fungsi-fungsi institusi yang diungkapkan diatas, seorang peneliti yang
bermaksud mengadakan penelitian tingkah laku suatu masyarakat selayaknya
memperhatikan secara cermat institusi-institusi yanng ada dimasyarakat
bersangkutan.
Menurut
Mac Iver dan Charles H. page, dalam bukunya anng berjudul Society: An Introduktory Analysis yang ditulis dan disadur oleh
SeloSoemardjan dan Soelaeman soemardi (1964:78), elemen institusi itu ada tiga:
pertama, association;, kedua, characteristic institution; dan ketiga, special intereset.
Assocition merupakan
wujud kongkrit dari institusi. Ia bukan sistem nilai teapi merupakan bangunan darisistem
nilai. Ia adalah kelompok-kelompok kemasyarakatan. Sebagai contoh, institut
atau universitas merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama
Islam Negeri Sunan Hunung Djati, Institut Agama Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Universitas Pedjadjaran, Universitas Airlangga adalah associaton
Charakteristic institution
adalah sistem nilai atau norma tetentu yang dipergunakan oleh suatu association. Ia dijadikan landasan dan
tolok ukur berprilaku oleh masyarakat assosiasi yang bersangkutan. Tata
perilaku dalam characteristic institution
yang mempunyai daya ikat yang kuat dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis
pelanggaran.
Special intereset adalah
kebutuhan atau tujuan tertentu, baik kebutuhan yang bersifat pribadi maupun
asosiasi.
Sebagai
sebuah gambaran ringkas, kita lihat contoh berikut ini: keluarga merupakan
asosiasi tang didalamnya terdiri atas beberapa anggota keluarga. Para anggota
keluarga terikat oleh aturan-aturan yang telah sama-sama disepakati.
Aturan-aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
2. Institusi
Islam Dan Contoh Institusi Islam Di Indonesia
Sistem
norma dalam agama islam bersumber dari firman Allah swt dan sunnah Nabi Muhamad
saw. Ia merupakan pedoman bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka
memperoleh kemaslahatan dunia dan akhirat.
Daya
ikat norma dalam islam tercermin dalam bentuk, mubah, mandub, wujud, makruh, haram. Dalam terminologi ilmu Ushul Fikh, mubah tidak mempunyai daya
ikat sehingga perilaku mubah tidak mendapat sanksi. Mamdub mempunyai daya ikat
yang agak kuat sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku dalam kategori ini
akan mendapat pahala. Wujud adalah perilaku yang harus dilakuakan sehingga
seseorang yang mengrejakan perilaku wujud akan mendapat pahala sedangkan yang
melanggar akan mendapat sanksi.
Makruh
adalah tingkat norma yang memberikan sanksi kepada yang melanggarnya; dan yang
tidak melanggarnya tidak diberi pahala. Adapun haram adalah norma yang
memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelanggar.
Institusi
adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma islam terdapat dalam akidah,
ibadah, muamalah, dan akhlak. Norma ibadah tercermin dalam bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa (saum), dan haji. Norma muamlah tercermin
dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris,
perceraian, hukum pidana dan politik. Adapun norma akhlak tercermin dalam
akhlak terhadap Allah swt dan akhlak tehadap makhluk.
Norma-norma
dalam islam yang merupakan Charakteristic
Institution, seperti yang disebutkan
diatas kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi (association) tertentu yang merupakan bangunan atau wujud kongkret
dari norma. Pembentukan asosiasi dengan landasan norma oleh masyarakat muslim merupakan
upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka bisa hidup dengan aman
dan tenteram serta bahagia didunia dan akhirat; karena onstitusi didalam islam
adalah sistem norma yang didasarkan pada ajaran islam, dan sengaja diadakan
untuk memenuhi kebutuhan umat islam.
Dari
paparan singkat diatas, dapat dikemukakan beberapa contoh institusi dalam islam
yang ada di Indonesia, seperti institusi perkawinan diasosiasikan melalui
Kantor Urusan Agama (KUA) dan Peradilan Agamanya, dengan tujuan agar perkawinan
dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga,
terutama perempuan; institusi pendidikan yang diasosiasikan dalam bentuk
pesantren dan madrasah; institusi eonomi yang diasosiasikan menjadi Bank
Muamalah Indonesia (BMI), Baitul Mal Watamwil (BMT); institusi zakat yang
diasosiasikan menjadi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS); dan
institusi dakwah yang diasosiaikan menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Semua institusi
yang ada di Indonesia itu bertujuan memenuhu kebutuhan masyarakat Muslim, baik
kebutuhan fisik maupun kebutuhan nonfisik.
Sebagai
sebuah norma institusi itu bersifat mengikat. Ia merupakan aturan yang mengatur
warga kelompok di masyarakat. Di samping itu, ia pun merupakan pedoman dan
tolak ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu.
Norma-norma
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, berubah sesuai dengan keperluan dan
kebutuhan masyarakat. Maka lahirlah, umpamanya, kelompok norma kekerabatan yang
menimbulkan institusi keluarga dan institusi perkawinan. Kelompok norma
pendidikan yang melahirkan institusi pendidikan. Kelompok norma hukum
melahirkan institusi hukum, seperti peradilan. Dan kelompok norma agama yang
melahirkan institusi keagamaan.
Dilihat
dari daya yang mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat
dibedakan menjadi empat macam; pertama,
tingkatan cara (usage); kedua, kebiasaan (folkways); ketiga, tata
kelauan (mores) dan keempat, adat istiadat (custom).
Usage
menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Kekuatan memikat norma usage adalah paling lemah dibanding dengan tingkatan
norma lainnya.
Folkways merupakan
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama;
menggambarkan bahwa perbuatan itu
disenangi banyak orang. Daya ikat norma ini lebih kuat daripada norma usage,
contohnya memberi hormat kepada yang lebih tua. Tidak memberi hormat kepda yang
lebih tua dianggap sebagai suatu penyimpangan. Menurut Mac Iver dan Page,
kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat.
Apabila
suatu kebiasaan dianggap sebagai cara berperilaku, bahkan dianggap dan diterima
sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores. Ia merupakan alat pengawas bagi
perilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat daripada folkways dan usage.
Norma
tata kelakuan (mores) yang terus
menerus dilakukan sehinggga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola
perilaku masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ketahapan custom. Dengan demikian, warga
masyarakat yang melanggar custom akan menderita karena mendapat sangsi yang
keras dari masyarakat.(Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, 1964:61-2)
3. Konsep
institus dalam Islam
a. Pengertian institusi
Dalam
bahasa inggris dijumpai dua istilah yang mengacu kepada pengertian institusi
(lembaga), yaitu institute dan institution. Istilah yang pertama
menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk
mencapai tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian
institusi sebagai sutau sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. (Mohammad Daud
Ali dan Habibah Daud, 1995:1)
Istilah
lembaga kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah Inggris, social institution. Akan tetapi,
soerjono soekanto (1987:177) menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kata
sepakat mengenai istilah Indonesia yang khas dan tepat untuk menjelaskan
istilah Inggris tersebut. Ada yang mengatakan bahwa padanan yang tepat untuk
istilah itu adalah pranata sosial yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang
mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Pranata sosial, seperti dituturkan
oleh Koentjaningrat (1980:179), adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata
hubungan yang berpusat pad sejumlah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan
khusus mereka dalam masyarakat. Dengan demikian, menurut beliau, lembaga
masyarakat adalah sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan.
Ahli sosiologi lain berpendapat bahwa arti social
institution adalah bangunan sosial.
Ia merupakan padanan dari istilah jerman, yaitu siziale gebilde. Terjemahan
ini nampak jelas menggambarkan bentuk dan struktur social institution.
Pengertian-pengertian
social institution yang lain yang
dikutip oleh soejono soekanto (1987:179) adalah sebagai berikut:
1)
Menurut Robert Mac Iver dan Carles H.
Page, sicial institution adalah
tatacara atau prosedur yang
diciptakan untuk mengtur manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok
kemasyarakatan
2)
Howard Becker mengartikan social
institution dari sudut fungsinya. Menurutnya, ia merupakan jaringan dari
proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi meraih
dan memelihara kebutuhan hidup mereka.
3)
Sumner melihat social institution dari sisi kebudayaan. Menurut dia, social institution ialah perbuatan,
cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sifat kekal bertujuan
memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Dari
paparan singkat mengenai pengertian
institusi, dapat disimpulkan bahwa institusi mempunyai dua pengertian: pertama, sistem norma yang mengandung
arti pranata; dan kedua, bangunan.
Menurut Sumner, sebagaimana dikutip oleh Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
(1964: 67), an institution consits of a
concept idea, notion, doctrin, interest and a strukture.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1) Ritual
adalah pola-pola pikiran yang dihubungkan dengan gejala ataupun
pejelasan-penjelasan yang mempunyai ciri-ciri mistis.
2) Tujuan
ritual
Dari
segi tujuan ritual islam dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Ritual
yang bertujuan mendapatkan ridha Allah semata dan balasan yang ingin dicapai
adalah kebaagiaan ukhrawi.
b. Ritual
yang bertujuan mendapatkan balasan di dunia ini; dan
c. Ada
yang tujuannya meminta ampun atas kesalahan yang telah dilakukan
3) Macam-macam
ritual
a)
Di tinjau dari tingkatannya dapat
dibedakan menjadi tiga tingkatan:
1.
Ritual islam primer adalah ritual yang
wajib dilakukan oleh umat Islam
2.
Ritual islam yang skuder adalah ibadah
shalat sunnah, umpamanya bacaan dalam ruku dan sujud, shalat berjamaah, shalat
tahajjud dan shalat dhuha.
3.
Ritual islam yang tertier adalah ritual
yang berupa anjuran dan tidak sampai pada derajat sunnah.
b)
Ritual ditinjau dari segi pangkarannya
yakni sebagai berikut:
1.
Ritual sebagai teknologi, seperti
upacara yang berhubungan dengan kegiatan pertanian dan perburuan.
2.
Ritual sebagai terapi, seperti untuk
mengobati dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3.
Ritual sebagai ideologis – mitos dan
ritual bergabung untuk mengendalikan suasana,perasaan hati, niai, sentimen, dan
perilaku untuk kelompok yang baik, misalnya: upacara inisiasi yang merupakan konfirmasi
elompok terhadap status, hak dan tanggung jawab yang baru;
4.
Ritual sebagai penyelamatan (sal
vation), misalnya seorang yang mempunyai pengalaman yang mistikal, seolah-olah
menjadi orang yang baru ; ia berhubungan dengan kosmos yang juga mempengaruhi
hubungan dengan dunia profan.
5.
Ritual sebagai revitalisasi (penguatan
atau penghimpunan kembali).
Institusi
dalam bahasa inggris dijuampai dua istilah yang mengacu kepada pengertian
institusi (lembaga), yaitu institute dan institution. Istilah pertama menekankan
kepada pengertian institusi sebagai sarana atau organisasi untuk mencapai
tujuan tertentu, sedangkan istilah kedua menekankan kepada pengertian institusi
sebagai suatu sistem norma untuk memenui kebutuhan. (Mohammad Daud Ali dan
Habibah Daud , 1995:1).
Istilah
lembaga kemasyarakatan merupakan pengalihbahasaan dari istilah inggris, social
institution. Akan tetapi, Soerjono Soekanto (1987:177) menjelqskqn bahwa sampai
saat ini belum ada kata sepakat mengenai istilah indonesia yang khas dan tepat
untuk menjelaskan istilah inggris tersebut.ada yang mengatakan bahwa padanan
yang tepat untuk istilah itu adalah pranata sosial yang didalamnya terdapat
unsur-unsur yang mengatur tingkah laku
masyarakat. Pranata sosial seperti yang dituturka oleh koentjaraningrat
(1980:179) adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat
pada sejumlah aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka dalam
masyarakat. Dengan demikian, menurut beiau lembaga kemasyarakatan adalah sistem
tata kelakuan atau norma untuk memenuhi kebutuhan. Ahli sosiologi lain
berpendapat bahwa arti social institution adalah bangunan sosial. Ia merupakan
padanan dari istilah jerman, yaitu Siziale Gebilde. Terjemahan ini tampak jelas
menggambarkan bentuk dan struktur social institution.
Dari
paparan singkat menggenai pengertian institusi dapat disimpulkan bahwa
institusi mempunyai dua pengertian: pertama,
sistem norma yang mengandung pranata; dan kedua,
bangunan.
Tujuan
institusi secara umum adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia seperti
kebutuhan keluarga, hukum, sosial, politik dan budaya.
Adapun
fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam
upaya melakukan pengendalian sosial berdasarkan sistem tertentu, yaitu sistem
pengawasan tingkah laku.
2.
Menjaga stabilitas dan keamanan
masyarakat
3.
Memberikan pedoman kepda masyarakat
tentang norma tingkah laku yang seharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan
merek.
Beberapa
contoh institusi dalam islam yang ada di Indonesia, seperti Kantor Urusan Agama
(KUA), dan Peradilan Agama, Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), Baitul Mal Watamwil
(BMT), Badan Amil Zakat Dan Shadaqah (BAZIS), dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK).
B. SARAN
Sekiranya bagi
saudara/i yang membaca makalah ini dapat memberikan masukan-masukan dan
penjelasan pada kami cara yang baik dala pembenahan makalah ini.
mohon maaf atas segala kekurangan.....: semoga bermanfaat... amin.
BalasHapussaya copy bang ,,,,,,,,,,kawal rifansyah
BalasHapusMas Alu syahrudin terimakasih postingannya...sangat bermanfaat
BalasHapusKonsep ritual dalam pengobatan itu apa ya ?
BalasHapus